Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak Di Wonogiri Terus Meningkat

WONOGIRI  – Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan dan anak di Wonogiri menjadi perhatian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan Penyuluhan HAM yang diselenggarakan Kamis (12/6/2013) di hotel Diavan Wonogiri, Kabid Pemberdayaan Perempuan pada BKBKSPP Kapupaten Wonogiri, Kurnia Listyarini, AP, Msi, memaparkan bahwa data kekerasan terhadap perempuan dan anak (kasus yang dilaporkan ke polisi ) antara tahun 2010-2012 terus meningkat. 

Disebutkan pada tahun 2010 terjadi 20 kasus.  Tahun 2011 meningkat menjadi 33 kasus. Kemudian pada tahun 2012 sampai bulan Oktober saja sudah mencapai 33 kasus. Sebanyak 33% kasus berasal dari Kecamatan Baturetno.

Penyebab kekerasan di Wonogiri diantaranya: Kurangnya dasar pendidikan agama. Kurangnya perhatian orang tua karena ditinggal merantau. Kurangnya kepedulian masyarakat atas permasalahan tetangga. Kurangnya pendidikan seks pada anak sesuai tingkat sekolah. Faktor kemiskinan, pengangguran, pergaulan bebas dan gaya hidup, hilangnya karakter dan budaya bangsa.

WONOGIRI – Tingkat kesadaran masyarakat Wonogiri terhadap kebutuhan dokumen status kependudukan perlu didongkrak.

Sebabnya faktanya, berdasarkan  pendataan kantor Badan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP) Kabupaten Wonogiri, jumlah masyarakat yang belum mempunyai Akta Kelahiran mencapai 56,4 persen. Berarti sisanya 43,6 persen telah memiliki Akta Kelahiran. Dari angka tersebut berarti jumlah pemilik akta kelahiran lebih sedikit dibandiingkan dengan penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.

Padahal salah satu hak anak adalah hak memiliki dokumen status kependudukan. Faktanya kebanyakan masyarakat (orang tua) enggan mengurus akta kelahiran. Fakta lain mengurus dokumen negara di Indonesia “dipersulit”. Masyarakat cenderung mengurus akta kelahiran setelah terdesak membutuhkan dokumen tersebut.

“Mulai 1 Mei tahun ini, tidak perlu lagi mengurus lewat pengadilan negeri” kata pembicara Kurnia Listyarini utusan dari lembaga BKBKSPP Wonogiri. Sebuah pengalaman seorang warga Wuryantoro, mengurus akta kelahiran menghabiskan biaya sebesar 800 ribu. Dibeberkan sebesar Rp.100 ribu dantaranya untuk membayar kutipan di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri. Selebihnya untuk membayar lawyer (pengacara), bea administrasi di Dispendukcapil, Kecamatan, Desa sampai RW dan RT serta biaya transportasi.

Atas dasar ppengaduan itulah, kemudian prosedur mendapatkan akta kelahiran tidak melalui persidangan. Itulah sekelumit “bocoran” yang didapat dari seminar “tertutup” Penyuluhan Hak Asasi Manusia bertema “Perlindungan dan Pemenuhan Ham Terhadap Perempuan Anak, kerjasma Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

- See more at: http://www.infowonogiri.co.id/2013/06/13/walah-564-persen-penduduk-wonogiri-belum-ber-akta/#sthash.galACYIE.dpuf

WONOGIRI – Tingkat kesadaran masyarakat Wonogiri terhadap kebutuhan dokumen status kependudukan perlu didongkrak.

Sebabnya faktanya, berdasarkan  pendataan kantor Badan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP) Kabupaten Wonogiri, jumlah masyarakat yang belum mempunyai Akta Kelahiran mencapai 56,4 persen. Berarti sisanya 43,6 persen telah memiliki Akta Kelahiran. Dari angka tersebut berarti jumlah pemilik akta kelahiran lebih sedikit dibandiingkan dengan penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.

Padahal salah satu hak anak adalah hak memiliki dokumen status kependudukan. Faktanya kebanyakan masyarakat (orang tua) enggan mengurus akta kelahiran. Fakta lain mengurus dokumen negara di Indonesia “dipersulit”. Masyarakat cenderung mengurus akta kelahiran setelah terdesak membutuhkan dokumen tersebut.

“Mulai 1 Mei tahun ini, tidak perlu lagi mengurus lewat pengadilan negeri” kata pembicara Kurnia Listyarini utusan dari lembaga BKBKSPP Wonogiri. Sebuah pengalaman seorang warga Wuryantoro, mengurus akta kelahiran menghabiskan biaya sebesar 800 ribu. Dibeberkan sebesar Rp.100 ribu dantaranya untuk membayar kutipan di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri. Selebihnya untuk membayar lawyer (pengacara), bea administrasi di Dispendukcapil, Kecamatan, Desa sampai RW dan RT serta biaya transportasi.

Atas dasar ppengaduan itulah, kemudian prosedur mendapatkan akta kelahiran tidak melalui persidangan. Itulah sekelumit “bocoran” yang didapat dari seminar “tertutup” Penyuluhan Hak Asasi Manusia bertema “Perlindungan dan Pemenuhan Ham Terhadap Perempuan Anak, kerjasma Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

- See more at: http://www.infowonogiri.co.id/2013/06/13/walah-564-persen-penduduk-wonogiri-belum-ber-akta/#sthash.galACYIE.dpuf

WONOGIRI – Tingkat kesadaran masyarakat Wonogiri terhadap kebutuhan dokumen status kependudukan perlu didongkrak.

Sebabnya faktanya, berdasarkan  pendataan kantor Badan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP) Kabupaten Wonogiri, jumlah masyarakat yang belum mempunyai Akta Kelahiran mencapai 56,4 persen. Berarti sisanya 43,6 persen telah memiliki Akta Kelahiran. Dari angka tersebut berarti jumlah pemilik akta kelahiran lebih sedikit dibandiingkan dengan penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.

Padahal salah satu hak anak adalah hak memiliki dokumen status kependudukan. Faktanya kebanyakan masyarakat (orang tua) enggan mengurus akta kelahiran. Fakta lain mengurus dokumen negara di Indonesia “dipersulit”. Masyarakat cenderung mengurus akta kelahiran setelah terdesak membutuhkan dokumen tersebut.

“Mulai 1 Mei tahun ini, tidak perlu lagi mengurus lewat pengadilan negeri” kata pembicara Kurnia Listyarini utusan dari lembaga BKBKSPP Wonogiri. Sebuah pengalaman seorang warga Wuryantoro, mengurus akta kelahiran menghabiskan biaya sebesar 800 ribu. Dibeberkan sebesar Rp.100 ribu dantaranya untuk membayar kutipan di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri. Selebihnya untuk membayar lawyer (pengacara), bea administrasi di Dispendukcapil, Kecamatan, Desa sampai RW dan RT serta biaya transportasi.

Atas dasar ppengaduan itulah, kemudian prosedur mendapatkan akta kelahiran tidak melalui persidangan. Itulah sekelumit “bocoran” yang didapat dari seminar “tertutup” Penyuluhan Hak Asasi Manusia bertema “Perlindungan dan Pemenuhan Ham Terhadap Perempuan Anak, kerjasma Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

- See more at: http://www.infowonogiri.co.id/2013/06/13/walah-564-persen-penduduk-wonogiri-belum-ber-akta/#sthash.galACYIE.dpuf