BKKBN GANDENG IBI DAN IDI DEMI CAPAI TARGET MDGS 2015
BKKBN, Jakarta, 11 April 2013 - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemitraan antara BKKBN dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada hari Kamis - Sabtu, 11 - 13 April 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta. Rakornas bertema ”Dengan Komitmen Bersama IDI dan IBI, Kita Percepat Pembangunan KKB menuju Pencapaian MDGs 2015” ini dibuka secara resmi oleh Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH pada Kamis, 11 April 2013. Plt. Kepala BKKBN Dr. Sudibyo Alimoeso, MA memberikan sambutan selamat datang kepada para peserta Rakornas. Turut hadir dalam Rakornas kali ini Ketua Umum Pengurus Besar IDI periode 2012-2015 dr. Zaenal Abidin, MHKes, dan Plt. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia Dr. Emi Nurjasmi, MKes.
Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB), yang telah diselenggarakan di Jakarta pada 30 Januari 2013 yang lalu, Rakornas ini diikuti oleh 173 peserta yang terdiri atas para pejabat eselon I dan II BKKBN, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi seluruh Indonesia, Pengurus Besar (PB) dan Pengurus Wilayah (PW) IDI, serta Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Daerah (PD) IBI. Rakornas ini bertujuan mewujudkan komitmen politis dan operasional program KKB melalui kemitraan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk mencapai MDGs 2015. Secara khusus, Rakornas ini mempunyai tujuan mencapai komitmen operasional dari IDI dan IBI dalam pelaksanaan pembangunan KKB tahun 2013 serta menjabarkan dan melaksanakan strategi dan langkah-langkah operasional kemitraan pembangunan KKB tahun 2013. Rakornas membahas materi berikut: Kebijakan dan Strategi Akselerasi Pembangunan Kependudukan dan KB Nasional Tahun 2013 oleh Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN dr. Julianto Witjaksono, MOG, SpOG, KFer; Pengaruh Kontrasepsi Hormonal pada Wanita Usia Subur (WUS) Usia di atas 35 tahun oleh perwakilan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI); Pelaporan Dokter dan Bidan Swasta melalui Wireless Application Protocol (WAP) Gateway oleh Plt. Direktur Pelaporan dan Statistik BKKBN; Round Table Discussion IDI; dan Program Kerja IBI Tahun 2013 dalam Mendukung Pencapaian KB Menuju Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Jumlah anak yang meninggal adalah salah satu indikator kesehatan yang sangat penting. MDG 4 menargetkan penurunan angka kematian anak (AKA) tahun 1990 sebanyak duapertiganya. Hasil SDKI tahun 1991 menunjukkan bahwa AKA adalah 97 kematian per 1.000 kelahiran hidup. Artinya, target AKA di Indonesia pada tahun 2015 adalah 32 kematian per 1.000 kelahiran. Hasil sementara SDKI tahun 2012 mengindikasikan bahwa AKA menurun menjadi 40 kematian per 1.000 kelahiran hidup. AKA mencakup Angka Kematian Bayi (AKB) di dalamnya. Berdasarkan hasil SDKI tahun 1991, AKB mencapai 68 kematian per 1.000 kelahiran hidup. Ini berarti pada tahun 2015 diharapkan AKB dapat diturunkan menjadi 22 kematian per 1.000 kelahiran hidup. Hasil sementara SDKI 2012 memperlihatkan bahwa AKB menurun menjadi 32 kematian per 1.000 kelahiran hidup. Diperkirakan pada tahun 2015 target AKA dan AKB akan dapat dicapai.
Sementara itu, salah satu target MDG 5 adalah menurunkan AKI atau maternal mortality ratio (MMR) hingga tiga perempatnya dari tahun 1990. Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 1991, AKI adalah 390 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Dengan demikian, target AKI di Indonesia pada tahun 2015 adalah 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Namun, hasil SDKI tahun 2007 menunjukkan bahwa AKI baru dapat diturunkan menjadi 228 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Ini berarti diperlukan upaya keras semua pihak untuk mencapai target tersebut.
Seharusnya, kelahiran adalah peristiwa yang membahagiakan. Namun, seringkali proses melahirkan berubah menjadi tragedi. Diperkirakan sekitar 20.000 perempuan di Indonesia meninggal setiap tahun akibat komplikasi dalam persalinan (Staker 2008). Padahal, sebetulnya hampir semua penyebab kematian ibu tersebut dapat dicegah.
Dalam upaya penurunan AKI, bidan mempunyai peran yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan bidan mempunyai kapasitas untuk memudahkan akses pelayanan persalinan, promosi dan pendidikan/konseling kesehatan ibu dan anak, serta melakukan deteksi dini pada kasus-kasus rujukan terutama di perdesaan. Selain itu, bersama-sama dengan dokter, bidan mempunyai peran dalam meningkatkan tingkat pemakaian KB sebagai tindakan preventif terutama bagi wanita dengan resiko 4 (empat) terlalu, yaitu terlalu muda (usia di bawah 20 tahun), terlalu tua (usia di atas 35 tahun), terlalu dekat (jarak kelahiran antara anak yang satu dengan yang berikutnya kurang dari 2 tahun), dan terlalu banyak (mempunyai anak lebih dari 2). Pendidikan/konseling KB yang dilakukan oleh dokter maupun bidan akan signifikan dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk ber-KB karena pada umumnya masyarakat lebih mempercayai dokter atau bidan.
Dalam upaya peningkatan pemakaian KB, dokter maupun bidan wajib memberikan informed choice sebelum calon peserta membuat keputusan dan memilih alat kontrasepsi. Selain memudahkan calon peserta untuk memilih alat kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka, pemberian informed choice juga secara signifikan dapat mencegah drop out pemakaian kontrasepsi sehingga dapat meningkatkan jumlah peserta KB aktif (PA).
BKKBN meminta peran serta bidan dan dokter untuk mempromosikan pemakaian metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP), yang terdiri atas implan, IUD, tubektomi, dan vasektomi. Berdasarkan hasil sementara SDKI 2012, suntik dan pil adalah dua alat kontrasepsi yang paling populer sedangkan tingkat pemakaian MKJP hanya 10,6% atau menurun dari 10,9% (SDKI 2007). Padahal, MKJP adalah alat kontrasepsi yang paling efektif dan efisien.
Salah satu faktor yang dianggap mempengaruhi pemilihan alat kontrasepsi adalah citra (image) dan persepsi negatif terhadap salah satu alat kontrasepsi. Misalnya, adanya isu bahwa minyak pelumas kondom menimbulkan gatal-gatal pada alat reproduksi wanita. Karena itu, diperlukan edukasi, khususnya oleh tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan calon peserta KB, agar pemilihan alat kontrasepsi menjadi rasional sesuai tujuan (untuk menunda, menjarangkan, atau membatasi kehamilan) maupun kondisi kesehatan calon peserta KB yang bersangkutan.
Masalah lain yang sering dihadapi dalam upaya peningkatan pemakaian KB adalah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan yang terlatih untuk melakukan prosedur medis pelayanan MKJP dan ketersediaan sarana penunjang pelayanan KB MKJP. Untuk mengatasi masalah ini, sampai tahun 2012, BKKBN telah melakukan pelatihan Contraceptive Technology Update (CTU) kepada sebanyak 8.425.000 bidan dan 3.024.000 dokter. Pada tahun 2013 BKKBN menargetkan untuk memberikan pelatihan CTU kepada sebanyak 6.129 bidan dan 384 dokter.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada tanggal 18 Januari 2013 yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ini dinyatakan bahwa pelayanan KB merupakan bagian dari manfaat pelayanan promotif dan preventif. Pelayanan KB tersebut meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Bidan dan dokter akan menjadi mitra kerja BKKBN dalam pelaksanaan pelayanan KB sebagai bagian dari jaminan kesehatan bagi semua warga negara Indonesia.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta (disingkat jamkesta, universal health coverage) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) direncanakan untuk diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014. Namun, pemberlakuan jamkesta ini akan membawa implikasi bagi BKKBN dalam hal penyediaan alat kontrasepsi gratis. Hal ini dikarenakan selama ini BKKBN menyediakan alat kontrasepsi gratis hanya bagi pasangan usia subur (PUS) dari kelompok prakeluarga sejahtera (pra-KS) dan keluarga sejahtera I (KS I) atau keluarga miskin (gakin). Padahal, dalam Perpres di atas disebutkan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu) dan bukan PBI Jaminan Kesehatan (merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu). Dengan demikian, alat kontrasepsi gratis akan harus diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk seluruh PUS dari berbagai status sosial ekonomi. Implikasi ini harus segera disikapi dan ditanggapi oleh BKKBN dengan merumuskan kebijakan dan langkah strategis sekaligus mencermati tugas dan fungsi BKKBN sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres terkait.
Dapat disimpulkan bahwa kemitraan antara BKKBN dengan IDI dan IBI dalam jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan akses dan kualitas pelayanan KB dan KR bagi masyarakat. Dalam jangka panjang, kemitraan BKKBN dengan IDI dan IBI ini diharapkan akan mampu membantu pencapaian target MDG menurunkan AKI, AKA, dan AKB, serta mendukung pencapaian terwujudnya keluarga kecil bahagia sejahtera untuk mencapai penduduk tumbuh seimbang